Sosialisasi Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Dengan Instansi Terkait 

Kepala Kemenkumham Riau, Achmad Brahmantyo Machmud foto bersama (sumber foto: humas Kemenkumham)

SIBERONE.COM – Mengusung tema “Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan”, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Achmad Brahmantyo Machmud, hadir di Hotel Jatra Pekanbaru untuk membuka acara secara langsung, Kamis (19/05).

Turut hadir mengikuti acara sosialisasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Chilistyaningsih, serta tamu undangan yang terdiri dari Perwakilan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ikatan Notaris Indonesia, Badan Pertanahan Negara, Lembaga Adat Melayu, Akademisi serta instansi terkait lainnya.

Hingga saat ini, tercatat hanya ada 5 (lima) Balai Harta Peninggalan (BHP) di Indonesia yaitu di Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang dan Makasar. Bram pada saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan adalah sebagai Wali Pengawas dan Wali Sementara, pengampu pengawas dalam pengampuan dan pengampu anak dalam kandungan, pembukaan surat wasiat umum, pengurus atas harta kekayaan yang tidak ada kuasanya, mewakili dan mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, kurator dalam kepalilitan, pembuatan surat keterangan hak waris, selaku penampung dana/penyimpanan dana, apabila pengirim asal dan penerima asal tidak diketemukan/tidak diketahui, serta penampung dana tenaga kerja tidak mempunyai ahli waris dan wasiat.

“Tugas pokok dan fungsi BHP ini penting untuk disosialisasikan demi meningkatkan layanan jasa hukum dan penyebarluasan informasi dengan instansi terkait, terutama bagi masyarakat Riau. Dalam hal ini, BHP yang terdekat dengan Wilayah Riau adalah BHP Medan. Untuk itu diharapkan sinergitas kita dapat terjalin baik dan terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” tutur Bram.

Untuk lebih mendalami tugas dan fungsi tersebut, hadir Syuhada, Kurator Keperdataan Ahli Madya yang merupakan narasumber yang memaparkan terkait latar belakang, Hubungan Kerja dengan intansi terkait, serta menerangkan contoh penanganan permasalahan yang melibatkan BHP. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan serta meningkatkan sinergitas antara BHP dengan instansi terkait di Provinsi Riau.

 

(Aris)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar